![]() |
Kopka Andi Disiksa Hingga Tewas |
KEDIRI - Komnas HAM mengirimkan surat kepada Menkopolhukam
dan Komandan Pom Dam V Brawijaya yang ditembuskan kepada Ny Ika Sepdina, janda
Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Surat Komnas HAM intinya menanyakan perkembangan proses hukum terhadap
mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan berkenaan dengan kematian Kopka Andi.
Sementara Ny Ika Sepdina saat dikonfirmasi Surya, Selasa
(2/6/2015), membenarkan telah menerima surat balasan dari Komisioner Komnas
HAM.
Surat Komisioner Komnas HAM dikirim dan ditandatangani Natalius Pigai selaku
Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan. Sebelumnya Ny Ika mengirimkan surat ke
Komnas HAM untuk mempertanyakan berlarutnya penanganan kasus kematian suaminya.
Padahal penyidikan kasus itu penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka
yang terlibat. Termasuk menetapkan mantan Komandan Kodim Lamongan Letkol Inf
Ade Rizal Muharam sebagai salah satu tersangka.
Namun hingga berselang 8 bulan sejak kematian suaminya pada 14 Oktober 2014
sampai sekarang berkas perkara kasus itu belum juga dilimpahkan ke persidangan.
Dalam rekomendasinya, Natalius Pigai mendesak kepada pihak yang terkait
untuk mempercepat proses pemeriksaan peristiwa kematian Kopka Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar