intelijen – Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
yang menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait ditemukannya
penyimpangan keuangan negara Rp 2,16 triliun di laporan keuangan Pemprov
DKI Jakarta 2013, menjadi bukti bahwa Ahok telah melecehkan lembaga resmi negara.
Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (08/07). “BPK itu lembaga resmi negara, dari laporan itu bisa diketahui kebusukan Ahok,” kata Muslim Arbi.
Kata Muslim, laporan BPK itu bisa menjadi pintu masuk menyeret Ahok
ke penjara. “Masukkan saja ke penjara Ahok. KPK harus memanggilnya,”
tegas Muslim.
Muslim menegaskan, saat ini Ahok sudah seperti orang gila karena
kebusukannya terbongkar oleh BPK. “Kalau orang salah dan terbongkar ya
seperti Ahok itu,” ungkap Muslim.
Tak hanya itu, kata Muslim, cara kepemimpinan Ahok seperti juragan
kelontong yang melihat anak buahnya itu seperti buruh. “Pegawai-pegawai
Pemprov DKI termasuk SKPD itu buruhnya Ahok. Makanya dia bisa seenaknya
ngomong, kalau tidak dianggap tidak becus langsung dipecat maupun
dipindahkan,” ungkap Muslim.
Ahok bersikap sewenang-wenang, kata Muslim, karena merasa didukung Istana. “Ahok merasa Jokowi melindungi, makanya bisa bertindak sewenang-wenang, kerjanya saja tidak becus,” pungkas Muslim.
Sebelumnya BPK RI Harry Azhar menjelaskan, pemberian opini wajar
dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun
2014 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK memiliki perhitungan
dalam menetapkan pemberian opini kepada pemerintah daerah, apakah wajar
tanpa pengecualian (WTP), WDP, atau disclaimer.
“Jadi, untuk penerapan WTP, standar kami adalah 3 persen terhadap
keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau di atas 3 persen
keuangan bisa dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah bisa dapat WTP,”
kata Harry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar