![]() |
Kopka Andi sebelum Meninggal Dunia |
Sidang Kasus Penganiayaan
Menewaskan Kopka Andi Pria Dwi Harsono Anggota Kodim 0812 Lamongan di gelar di
pengadilan militer III-13 Madiun, Jawa
timur persidangan tersebut untuk 5 tersangka yang berkasnya dibagi menjadi dua, sidang pertama untuk terdakwa Serma Agen
Purnama, serka Mintoro dan Serda Agustinus marin dengan agenda pembacaan
dakwaan dari oditur militer sedangkan sidang kedua dengan agenda keterangan 10
saksi Serma Joko Widodo dan Sertu M Hamzah, keluarga almarhum Kopka Andi juga
hadir mengikuti persidangan yang majelis hakimnya di pinpin Letkol Laut Tuti
Kiptiani, bahwa persidangan pertama terukap sebelum jenazah korban ditemukan tergantung sempat
dianiaya di kantor unit intel Kodim 0812 Lamongan pada bulan Oktober 2014,
Sedangkan pada persidangan
kedua para saksi mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi korban sempat di
intrograsi hal ini sesuai perintah dari komandan kodim 0812 lamongan Letkol Inf
Andi Rizal Muharam, Korban di tuding telah melakukan pelecehan terhadap anak
Dandim yang berusia 4 tahun,
Ditemui seusai sidang Letkol
Laut Ediyanto Kesuma salah satu Oditur Militer III-13 Madiun Jatim mengatakan
bahwa berkas kasus ini dipisah menjadi tiga, pertama untuk terdakwa Komandan
Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Ade Rizal Muharam, kedua untuk serma joko widodo
dan sertu M Hamzah, yang ketiga bagi serma agen purnama, serka mintoro dan
serda agustinus (Nugroho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar