KOMPAS.com - Sidang putusan perkara dugaan
penganiayaan ajudan, dengan terdakwa mantan Komandan Kodim 0812
Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram, akan digelar Rabu siang
(28/12/2016) di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Jelang putusan, sejumlah kerabat, keluarga, dan rekan
seangkatan korban, yakni Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono,
terpantau sudah berdatangan di lokasi sidang.
Turut hadir juga, istri korban, Ika Sepdina, dan putrinya,
Andina Nata. Mereka berharap, terdakwa dihukum yang seberat-beratnya sesuai dengan
apa yang dilakukan kepada korban.
"Paling tidak dipecat lah, hukuman yang lain
terserah," kata Ika Sepdina, istei korban.
Pertengahan Desember lalu, Letkol Ade Rizal Muharram dijerat
pasal berlapis yakni pasal 351 dan pasal 338 KUHP karena melakukan penganiayaan
hingga korbannya meninggal dunia. Dia dituntut hukuman lima tahun dan
hukuman tambahan berupa PTDH.
Hasil otopsi membuktikan bahwa korban dianiaya terlebih
dahulu sebelum sengaja digantung seperti orang bunuh diri. Polisi militer
menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.
Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, juga ada
lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan
kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Kelima anak buah Letkol Ade
Rizal Muharram sudah divonis Juni lalu di Pengadilan Militer III-13
Madiun, Jawa Timur.
Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9
bulan penjara, Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama
masing-.asing 8 bulan penjara.
Penulis
|
: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
|
Editor
|
: Erlangga Djumena
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar