Berbagai upaya sudah dilakukan
Panwaslu Kabupaten Pacitan dalam rangka meminimalisir tindak pelanggaran yang
dilakukan masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur
Jatim saat masa kampanye ini. Namun begitu, hasil pengawasan sementara memang
masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai menyalahi ketentuan.
Adapun titik lokasi pemasangan
APK yang dirasa menyalahi di antaranya berada di wilayah Kecamatan Pringkuku
serta Desa Gondosari, Kecamatan Punung. "Kami sudah koordinasikan dengan
parpol pengusung agar menurunkan dan merubah APK yang disinyalir menyalahi
ketentuan," tegas Agus.
Sementara itu, Divisi Pencegahan
dan Hubungan Antar Lembaga Syamsul Arifin menambahkan, selain konsen pada tahapan
pemilihan gubernur, panwas juga mulai konsen dengan tahapan pemilu legislatif.
Sebab ditengarai sudah ada beberapa elite parpol kontestan pemilu yang bisa
dibilang curi start kampanye. Mereka disinyalir memasang baliho atau spanduk
yang berisikan visi-misi dan citra diri.
"Itu jelas menyalahi. Sebab
belum saatnya kampanye pileg. Tahapan itu baru akan dilaksanakan pada 23
September 2018 mendatang. Kami sudah koordinasikan dengan parpol kontestan
pemilu. Beberapa di antaranya sudah mengikuti imbauan. Namun juga masih ada
parpol yang bergeming," timpal Syamsul tanpa menyebutkan nama parpol
dimaksud.(MDC0801)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar