Magetan, Pada hari Senin tanggal
30 April 2018 pkl 08.30 wib s.d 11.15 Wib bertempat di Gedung Pesat Gatra
Polres Magetan telah di laksanakan kegiatan
"DISKUSI TIGA PILAR KAB MAGETAN SIAP BERANTAS MINUMAN KERAS"
dalam kegiatan ini di pimpin oleh Kapolres Magetan AKBP Muslimin SIK dan di
ikuti sekitar 350 orang.
Dengan marak nya korban yang
semakin banyak akibat Minuman Keras oplosan tersebut Polres Magetan
melaksanakan kegiatan forum diskusi Tiga Pilar dalam rangka siap berantas
minuman keras, Senin (30/04).
Bertempat di gedung Pesat Gatra
Polres Magetan kegiatan tersebut di laksanakan dengan mengundang Bupati Magetan
yang di wakilkan oleh Sekda Kabupaten Magetan, Dandim 0804 Magetan yang di
wakilkan oleh Kasdim Kabupaten Magetan, Ketua MUI Kabupaten Magetan, Para
Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran Polres Magetan, Anggota Polres Magetan, TNI
AD Camat serta Satpol PP Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muslimin,
S.I.K., mengatkan dalam sambutanya “Pada pertemuan kali ini akan kita bahas
tentang miras karena akhir Akhir ini miras oplosan mengakibatkan orang
meninggal khususnya di daerah Jawa Timur, Saya harap dengan kehadiran tiga
pilar, kita upayakan berantas Miras di wilayah Kabupaten Magetan, meskipun
magetan bukan daerah Produksi Miras yang terkenal produksi miras itu adalah
Bekonang (Jepara). Namun kita juga harus waspada dengan wilayah magetan yang
banyak Miras dan Oplosan yang menyebar, Saya berharap bukan hanya Miras tapi
judi juga, kita berantas dengan cara yang humanis” Kapolres berharap dengan
berkumpulnya tiga pilar di seluruh Kab Magetan mari kita berantas peredaran
miras ilegal atau oplosan yang sudah menimbulkan jiwa. Penekanan kami Babinkamtibmas, Babinsa dan
Kepala Desa bergandeng tangan bersama sama menangani masalah miras ilegal atau
oplosan di kab magetan, laporkan apabila ada warga yang berjualan miras oplosan
sebelum ada korban di wilayah Kabupaten Magetan. Yang lebih penting lakukan pendekatan
sosialisasikan Kegiatan ini untuk
memberikan pengertian mengenai bahaya miras hingga tingkat masyarakat di desa
hingga rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW), agar dalam pemberantasan
miras ilegal atau oplosan bagi orang tua juga bertanggung jawab terhadap
pengawasan terhadap anak anaknya.sehingga secara perlahan lahan peredaran miras
ilegal atau oplosan di wilayah kabupaten magetan bisa segera di berantas.
katanya.
Kapolres juga menegaskan bahwa
peredaran miras di Kabupaten Magetan harus benar benar di berantas agar tidak
menimbulka korban jiwa seperti di daerah lain.
Dengan adanya kerjasama antara
tiga pilar ini dapat menciptakan wilayah Magetan yang aman dan kondusif, bebas
dari Miras Oplosan apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan puasa dan hari
raya Idul Fitri, maka perlu adanya razia untuk mencegah peredaran Miras.
Bupati Magetan yang di wakili
Sekdakab Drs H Bambang Trianto MM menyampaikan
Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2013
tentang pengendalian dan pengawasan minuman ilegal atau oplosan. Perlu di ketahui sudah banyak korban akibat
mengkonsumsi miras ilegal atau oplosan sedikitnya 307 korban keracunan dan 45
orang meninggal dunia, korban di Surabaya Jumat 20 s/d 25 april 2018. Setelah
meminum minuman keras atau oplosan
sebnyak 15 orang. Kita sebagai penegak
hukum, aparat pemerintah harus peduli dengan maraknya mimuman ilegal atau
oplosan karena berdampak menimbulkan kriminalitas dan kejahatan asusila. Kepolisian RI akan menerapkan pasal 204 kitab
undang undang hukum pidana tentang
pembuatan yang mengancam nyawa orang.
Dandim 0804/Mgt di wakili Kasdim
0804/Mgt Mayor Inf Muji Wahono dalam sambutannya menyampaikan Kami sampaikan kepada Komandan Kodim 0804/Mgt
tidak bisa hadir dalam diskusi tiga pilar ini karena ada sesuatu pekerjaan atau
dinas yang tidak bisa di tinggalkan. Kami dari Kodim 0804/Mgt siap membantu Polri untuk memberantas minuman ilegal atau oplosan,
dengan maraknya peredaran minuman oplosan kami dari kodim sangat mendukung
kegiatan tsbt dan selalu siap setiap saat melaksanakan pengawasan di tempat tempat hiburan demi
menjaga wilayah kab magetan yang kundusif terbebas dari minuman oplosan. Kami menghimbau kepada para babinsa
babinkamtibmas bersikap pro aktif dalam memantau wilayahnya, lihat awasi dan
laporkan apabila ada idikasi peredaran atau penjual miras oplosan dekati dan
kasih pengertian agat tidak terjadi korban.
Ketua MUI Magetan KH Akhmad
Sofwan Sangat mendukung kegiatan ini yang akn di lakukan
oleh tiga pilar di Kabupaten Magetan, karena minuman keras sangat bertentangan
dengan agama jadi saya yakin bapak bapak yang hadir di tempat ini pasti akan
melakukan pemberantasan miras oplosan. Karena miras sudah melanggar hukum pidana dan
hukum agama, dilarang dan tidak boleh di konsumsinya, yang paling akhir semoga
di wilayah Magetan terbebas miras oplosan.saya yakin bapak bapak dari Polri TNI
bersama pemerintah daerah berusaha keras memberantas peredaran miras oplosan
yang akan menghancurkan generasi muda.
(TSR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar